deckistaiceni.com

Harga Ioniq 6 Tembus Rp 1,2 Miliar, Pajaknya Lebih Murah dari Honda BeAT

Hyundai Ioniq 6.
Hyundai Ioniq 6. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detik.com

Jakarta -

Pajak Hyundai Ioniq 6 sekitar Rp 143 ribuan. Pajak itu bahkan lebih rendah dari Honda BeAT.

Hyundai menjadi salah satu pabrikan yang gencar memasarkan mobil listrik. Selain Hyundai Ioniq 5, pabrikan asal Korea Selatan ini juga menawarkan Hyundai Ioniq 6 di Indonesia.

Hyundai Ioniq 6 bukanlah mobil listrik murah. Saat ini, mobil listrik yang diimpor utuh dari Korea Selatan ini dijual dengan harga Rp 1.220.000.000 (1,22 miliar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pajak tahunan Hyundai Ioniq 6 sangat murah. Bahkan, pajak tahunannya lebih murah dibanding pajak motor Honda BeAT.

Berdasarkan data pada STNK Hyundai Ioniq 6 yang dimiliki oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), setiap tahunnya pemilik Hyundai Ioniq 6 hanya perlu membayar biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu dibayarkan adalah Rp 0 alias tidak ada PKB yang dikenakan. Itu artinya, pemilik Hyundai Ioniq 6 hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 143.000 untuk perpanjang pajak tahunan. Itu pun hanya dibebankan untuk biaya SWDKLLJ.

ADVERTISEMENT

Biaya pajak tahunan yang perlu dibayarkan pemilik Hyundai Ioniq 6 ini bahkan lebih murah dibanding pajak tahunan Honda BeAT. Kami ambil contoh pajak tahunan Honda Beat tahun 2014 kepemilikan pertama di Jakarta, motor itu dikenakan PKB pokok sebesar Rp 158.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, jadi totalnya Rp 193.000 per tahun.

Perlu diketahui, biaya pajak yang murah pada mobil listrik merupakan program insentif dari pemerintah. Mobil listrik mendapat keringanan dari pemerintah, salah satunya pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB

2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi. Jadi kendaraan yang sebelumnya merupakan internal combustion engine dikonversi jadi kendaraan listrik berbasis baterai akan tetap dikenakan tarif PKB dan BBNKB.

PKB ini besarnya cukup signifikan terhadap tarif pajak pemilik kendaraan. Sebagai gambaran, di DKI Jakarta, PKB besarnya 2 persen untuk kepemilikan pertama. Tarif PKB paling besar 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.



Simak Video "Hyundai Sumbangkan Ioniq 6 untuk Mobil KTT ke-43 ASEAN"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat