deckistaiceni.com

Heboh Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal, Emang Boleh Pakai Mobil Dinas?

Mobil pelat TNI tabrak mobil wartawan.
Mobil pelat TNI tabrak mobil wartawan. (Foto: Tangkapan layar Twitter)

Jakarta -

Viral di media sosial cekcok pengendara dengan sopir Toyota Fortuner berpelat nomor TNI. Dari video yang beredar, sopir Fortuner itu bersikap arogan sampai sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil di belakang. Sopir Fortuner itu mengaku adik jenderal.

Fortuner pelat TNI menghantam mobil wartawan. Video viral itu dibagikan akun Twitter bernama @tantekostt. Menurut penuturannya, pengemudi mobil tersebut melintas di bahu jalan, kemudian berbelok ke kanan dan menabrak mobil yang ditumpanginya.

"KM 57 sebelum rest area, plat Mabes TNI, mati lagi platnya, jalan di bahu jalan, potong ke kanan nabrak, tapi malah dia yang marah-marah. Alesannya ikutin bus jadi ke kanan," tulis @tantekostt dengan menyertakan bukti foto dan video, dikutip Jumat (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akun @tantekostt yang mengaku sebagai korban menjelaskan, mobil yang ditumpanginya dihantam lebih dari sekali hingga rusak. Bahkan, ada unsur kesengajaan.

"Abis nabrak, dia ke depan berhenti mendadak terus mundur dengan sengaja nabrakin mobil gue, dengan sengaja lho ya, karna dia bener-bener berhenti dan mundur," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pada video yang dibagikan, pengemudi Fortuner itu tampak marah-marah dan tak terima setelah ditegur. Dia mengklaim punya kakak jenderal dan mengancam akan 'mencatat wajah' si penumpang mobil yang mengaku ditabraknya.

"(Dinas) di Mabes TNI. Kakak saya jenderal, namanya Sonny Abraham. Coba cari," kata si pengemudi Fortuner.

Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah melakukan identifikasi terhadap mobil Toyota Fortuner berpelat TNI yang viral usai disebut menabrak mobil wartawan. Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar memastikan, Puspom TNI telah mengecek data base nomor registrasi kendaraan yang terpasang pada Fortuner ke Denma Mabes TNI. Kendaraan itu terdaftar atas nama Asep Adang.

"Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang Purnawirawan Pati," ujar Nugraha saat dikonfirmasi, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (14/4).

Apakah boleh memakai mobil dinas dengan pelat nomor instansi tertentu di luar hari kerja? Penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.



Simak Video "Permintaan Maaf Sopir Fortuner Tersangka Perusakan Brio di Senopati"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/mhg)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat