deckistaiceni.com

Segini Pajak Sedan Mewah yang Ditumpangi Bos Apple ke Istana Kepresidenan

Momen CEO Apple Tim Cook Tiba di Istana Temui Jokowi
Bos Apple Tim Cook saat ke Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Grandyos Zafna

Jakarta -

Sedan mewah yang mengantar Tim Cook ke Istana Kepresidenan Jakarta rupanya belum membayar pajak. Segini besar pajaknya.

CEO Apple Tim Cook telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta. Tim Cook menyebut Jokowi ingin melihat pabrik Apple di Indonesia.

"Kami berbicara tentang keinginan Presiden untuk melihat pabrik (Apple) di dalam negeri, dan itu adalah sesuatu yang akan kami pertimbangkan," ujar Tim Cook di kompleks Istana Kepresidenan dikutip .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Cook menyebut Indonesia adalah pasar yang sangat penting bagi Apple. Tim Cook mengatakan pembicaraannya dengan Jokowi terkait komitmen berjalan dengan baik. Tim Cook sangat percaya diri bisa berinvestasi lebih di Indonesia. Ia mencintai masyarakat dan budaya Indonesia.

"Saya cinta Indonesia, saya suka nuansa di sini, budayanya, saya suka pemudanya, semangatnya, dinamisme lingkungan setempat. Oleh karena itu, saya melihat semua elemen utama negara ini, yang saat ini berjalan dengan baik, akan menjadi lebih baik lagi di masa depan. Saya pikir masa depan sangat cerah," jelas CEO Apple tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, Tim Cook menumpangi sedan mewah Mercedes-Benz berpelat B 227 MPM. Belakangan terungkap bahwa pajak sedan mewah itu belum dibayar. Diketahui pajak mobil sebesar Rp 42 jutaan.

Namun, ada denda yang dibebankan lantaran jatuh tempo pajak pada 27 September 2023. Ditelusuri laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tipe sedan itu adalah Mercedes-Benz S450.

Pajak Sedan Mewah yang Ditumpangi Tim Cook

Statusnya tertulis 'Masa Pajak Habis'. Sejatinya pajak sedan mewah itu hanya Rp 42.762.500, namun karena denda maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 48.829.300. Berikut rincian pajak Mercedes-Benz berpelat B 227 MPM tersebut.

  • PKB Pokok: Rp 42.619.500
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • PKB Denda: Rp 5.966.800
  • SWDKLLJ Denda: Rp 100.000
  • Total: Rp 48.829.300

Tertulis, sedan atas nama PT Majesta Putra Mandiri tersebut merupakan model tahun pembuatan 2022. Sedan dengan kapasitas mesin 2.999 cc itu punya nilai jual sebesar Rp 2,079 miliar. Masa berlaku STNK masih sampai 27 September 2027, namun demikian pajak tahunan mobil belum dibayar.



Simak Video "Bos Apple Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden Terpilih "
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat