deckistaiceni.com

SIM B1 Untuk Pengendara Apa? Kenali Jenis-jenis SIM di Indonesia

Mengantisipasi kian berkembangnya pasar kendaraan komersial, Toyota-Astra Motor (TAM) meluncurkan HiAce Premio, yang akan melengkapi segmen commercial Van Toyota. Mobil ini menawarkan kenyamanan dan sekaligus keamanan serta daya tahan yang sudah teruji. HiAce Premio dihadirkan untuk mengisi pasar premium, dengan kendaraan yang mampu memberikan pengalaman menyenangkan bagi konsumen.
Foto: dok. Toyota

Daftar Isi
  • Jenis-jenis SIM di Indonesia
  • 1. SIM Kendaraan Motor Perseorangan 2. SIM Kendaraan Motor Umum
Jakarta -

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu hal yang harus dimiliki saat berkendara. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan kepolisian kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Misalnya, detikers yang memiliki mobil mungkin sudah familiar dengan kode A pada SIM. Sementara bagi yang memiliki motor, mungkin sudah mengenal SIM C.

Tetapi, selain SIM A dan SIM C, ada berbagai jenis SIM lain yang berlaku di Indonesia, lho. Jenis-jenis SIM ini berlaku untuk jenis kendaraan tertentu. Apa saja? Ini penjelasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Mengutip laman resmi Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia, SIM dapat diklasifikasikan menjadi dua.

1. SIM Kendaraan Motor Perseorangan

SIM kategori ini berlaku untuk kendaraan pribadi. SIM ini pun terbagi lagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kendaraannya, yaitu sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kilogram.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kilogram.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kilogram.
  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder paling tinggi 250 cc
  • SIM C1, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder 250-750 cc.
  • SIM C2, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 750 cc.
  • SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.

2. SIM Kendaraan Motor Umum

SIM ini berlaku untuk pemilik kendaraan umum dan terbagi juga menjadi beberapa jenis sebagai berikut.

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kilogram.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kilogram.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kilogram.

Itu dia jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Jika detikers ingin membuat SIM, pastikan sesuai dengan kendaraan bermotor yang dimiliki, ya!



Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(fds/fds)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat