deckistaiceni.com

Wujud Fortuner yang Dipakai Pria Ngaku Adik Jenderal, Pakai Lampu Strobo

Fortuner pelat TNI palsu disita polisi
Foto: Fortuner pelat TNI palsu disita polisi (dok. Istimewa)

Jakarta -

Fortuner yang disopiri pria ngaku adik jenderal Pierre WG Abraham tampak menggunakan atribut strobo. Padahal secara aturan jelas melanggar.

Toyota Fortuner menjadi salah satu barang bukti yang disita terkait kasus sopir arogan ngaku adik jenderal di Tol Jakarta-Cikampek. Fortuner milik Pierre WG Abraham itu tampak menggunakan kelir hitam dengan atribut lampu strobo di bagian depan. Lampu strobo tampak terpasang di bagian bemper dengan aksesori 'tanduk' tambahan. Lampu strobo itu juga terlihat dipasang di bagian grille depan.

Perlu diketahui tidak semua kendaraan diperbolehkan menggunakan lampu strobo. Kendati demikian, masih banyak ditemukan kendaraan pelat sipil mengenakan aksesoris seperti strobo. Padahal, penggunaan lampu strobo, rotator, hingga sirene diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

Lalu dalam pasal 5 dijelaskan disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus

Dalam aturan itu, tidak disebutkan pelat hitam boleh menggunakan lampu isyarat maupun strobo. Adapun diketahui Fortuner yang dikemudikan Pierre WG Abraham tersebut merupakan pelat hitam. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan Fortuner itu aslinya menggunakan pelat nomor B 1461 PJS.

"Satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor aslinya adalah B-1461-PJS," ungkap Wira.

Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelat B 1461 PJS, disebutkan warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah hitam.



Simak Video "Fortuner Ringsek Tertimpa Pohon Besar di Jalan Sriwijaya Jaksel"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat