deckistaiceni.com

Bukan Warga Sipil Apalagi Penguasaha, Ini yang Berhak Nyetir Mobil Pelat TNI

Mobil pelat TNI tabrak mobil wartawan.
Mobil pelat TNI tabrak mobil wartawan. (Foto: Tangkapan layar Twitter.)

Jakarta -

Belum lama ini heboh pengendara Fortuner berpelat nomor TNI berlagak arogan kepada pengendara lain. Bahkan pengendara Fortuner berpelat TNI itu sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil lainnya.

Setelah diusut, ternyata pengendara Fortuner yang mengaku sebagai adik seorang jenderal TNI itu menggunakan pelat nomor TNI palsu. Pengendara Fortuner itu juga bukan seorang anggota TNI, melainkan warga sipil.

Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner arogan tersebut merupakan warga sipil dengan inisial PWGA. Dia adalah seorang pengusaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jajaran Ditkrimum Polda Metro berhasil menangkap pelaku yang berinisal Ir. PWGA di kediamannya yang berada di Cempaka Putih. Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai seorang pengusaha, bukan anggota TNI," demikian tulis Puspom TNI melalui akun Instagram resminya.

Puspom TNI kemudian mengurai motif pengemudi Fortuner arogan memalsukan pelatnya menggunakan noreg TNI. Hal itu semata-mata untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Ditegaskan, mobil dinas dengan pelat nomor TNI tidak bisa dipakai sembarangan. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan kendaraan menggunakan pelat dinas TNI hanya bisa dikendarai oleh mereka yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI.

Adapun penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan sebagai berikut:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Yusri mengatakan tindakan pemalsuan pelat dinas dinilai sangat merugikan instansi TNI. Sebab, tindakan arogansi yang dilakukan di jalan bisa berdampak pada citra TNI. Yusri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI.

"Puspom TNI bersama kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," katanya dalam keterangan tertulis dikutip .

Lebih lanjut, Yusri meminta masyarakat melapor ke Puspom TNI jika mendapati adanya dugaan kasus pemalsuan pelat dinas. Dia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jika ada oknum yang menawarkan jual beli pelat dinas dengan iming-iming apa pun.

"Masyarakat jangan percaya, apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya, apalagi penawaran melalui media online," pungkasnya.



Simak Video "Pelat TNI Dipakai Sipil, Legislator: Jangan Sampai Ada Abuse of Power!"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat