deckistaiceni.com

Marak Pemalsuan Pelat TNI, Bisa Dipenjara 6 Tahun!

Viral mobil Fortuner berpelat TNI tabrak mobil wartawan.
Viral mobil Fortuner berpelat TNI tabrak mobil wartawan. (Foto: Tangkapan layar Instagram.)

Jakarta -

Belum lama ini viral pengendara Fortuner berpelat nomor TNI berlaku arogan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Setelah diusut, pengendara Fortuner itu menggunakan pelat nomor TNI palsu.

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayjen Nugraha memastikan, pihaknya telah menelusuri pelat dinas dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai pengemudi Fortuner arogan. Dia menegaskan, pelat itu terdaftar atas nama Asep Adang selaku Purnawirawan Pati.

"Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang Purnawirawan Pati," kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar dikutip dari .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nugraha memastikan pelat TNI itu palsu. Bahkan, Asep Adang selaku pemilik aslinya mengaku tak kenal dengan pengemudi Fortuner arogan tersebut.

"Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI ternyata pelat dinas palsu, pemilik asli sudah lapor ke kepolisian karena merasa dirugikan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan, ada ancaman pidana jika masyarakat melakukan pemalsuan pelat dinas instansi TNI. TNI bakal menindak tegas oknum yang memalsukan pelat dinas.

"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu," kata Yusri dalam keterangannya dikutip .

Yusri mengatakan tindakan pemalsuan pelat dinas dinilai sangat merugikan instansi TNI. Sebab, tindakan arogansi yang dilakukan di jalan bisa berdampak pada citra TNI.

"Perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya," ujarnya.

Dikutip dari Instagram resmi Puspom TNI, jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pengendara Fortuner yang memalsukan pelat TNI berinisial Ir. PWGA. Dari hasil pemeriksaan, dipastikan pengendara Fortuner itu bukan anggota TNI, melainkan seorang pengusaha.

"Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta," ungkapnya.

"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024," tambah Puspom TNI.



Simak Video "Pelat TNI Dipakai Sipil, Legislator: Jangan Sampai Ada Abuse of Power!"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat