deckistaiceni.com

Masih Aja Warga Sipil Pakai Atribut Ala Kendaraan Dinas TNI, Biar Apa?

PWGA, pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal dihadirkan dalam rilis kasus yang diungkap polisi. PWGA memakai baju tahanan dan tertunduk.
Pelat dinas TNI palsu yang dipakai pria ngaku adik jenderal. Foto: Andhika Prasetia

Jakarta -

Lagi-lagi ada pengendara pakai atribut ala TNI pada kendaraannya. Saat ditelusuri rupanya pengendara merupakan warga sipil dan bukan TNI. Biar apa sih kayak begitu?

Pelat dinas TNI maupun Polri hanya diperuntukkan bagi anggotanya. Namun demikian, kerap ditemukan warga sipil yang menggunakan atribut tersebut pada kendaraannya. Terbaru, ada pengemudi Fortuner bernama Pierre WG Abraham menggunakan atribut ala TNI itu pada mobilnya.

Hal itu diketahui setelah aksi arogan Pierre di Tol Jakarta-Cikampek viral di media sosial. Kala itu, Pierre tampak memotong laju mobilnya dari bahu jalan. Tak cuma itu, dia juga menabrak mobil lain. Ketika ditegur, bukannya minta maaf, Pierre justru berujar dirinya merupakan adik jenderal TNI Sonny Abraham. Kebetulan saat kejadian, Fortuner milik Pierre menggunakan pelat dinas TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditelusuri, pelat nomor tersebut terdaftar atas nama Purnawirawan Pati Asep Adang. Namun sejatinya pelat itu terpasang untuk Pajero Sport. Asep Adang selaku pemilik aslinya sudah melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Asep juga menyebut tidak mengenal dengan Pierre yang mengaku adik jenderal itu.

Selanjutnya diketahui pelat nomor itu palsu. Fortuner itu aslinya menggunakan pelat nomor B 1461 PJS. Pierre juga bukan anggota TNI melainkan seorang karyawan swasta. Di mobilnya juga terdapat lampu strobo yang terpasang 'tanduk' bemper.

ADVERTISEMENT

"Adapun identitas tersangka yaitu inisial PWGA, lahir di Manado, 1 Agustus 1971, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, terang Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip .

Akibat aksinya itu, Pierre WG Abraham ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," tambah Wira.

Kejadian seperti ini bukan pertama kali. Sudah ada beberapa peristiwa warga sipil menggunakan atribut ala TNI maupun Polri. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai penggunaan pelat nomor instansi tertentu itu kemungkinan dimanfaatkan pengendaranya agar mendapat prioritas di jalan.

"Ada beberapa jenis kendaraan yang digunakan oleh pihak TNI/Polri sebagai alat transportasi kedinasan dan beberapa dilengkapi alat bantu seperti strobo, pelat nomor dan warna khusus. Masyarakat atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini banyak memanfaatkan kondisi ini untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas kelancaran di jalan umum, sehingga segala cara dilakukan supaya tidak kena macet, menerobos barikade dan lain-lain," kata Sony kepada detikOto, beberapa waktu lalu.

Namun, Sony mengingatkan bahwa petugas resmi mendapatkan fasilitas itu karena dalam rangka tugas negara, bukan asal-asalan. Kalau diikuti masyarakat sipil, belum tentu tahu aturan dan tujuannya.

"Jadi banyak masyarakat yang tidak paham dalam melihat dan memahami, sehingga mencontoh yang tidak benar. Pesan saya, mulailah disiplin dari diri sendiri, bukan mencontoh dari yang tidak baik," katanya.



Simak Video "Fortuner Ringsek Tertimpa Pohon Besar di Jalan Sriwijaya Jaksel"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/lth)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat